Tentang Belajar-Aqidah

Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan berlaku di alam semesta ini, inti pokok dari Islam adalah Aqidah. tetapi saat ini fenomena yang ada kebanyakan dari umat Islam sendiri jarang yang mengenal Aqidahnya sendiri yang harus dia yakini dan pegang erat hingga ajal dan nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Rabb-nya Allah azza wa jalla. Oleh karena itu, dalam blog ini insya Allah akan di isi dengan Aqidah Islam yang shahih sesuai dengan apa yang di ajarkan Rosulullah kepada para murid-murid beliau yaitu Shahabat Radliaallahu 'anhum ajmain. bukan Aqidah yang dibuat-buat oleh generasi sesudahnya yang menyimpang dari ajaran Nabi Shallallahu'alaihi wa salam. artikel-artikel tersebut kami ambil dari berbagai sumber yang shahih insya Allah dan bukan atas tulisan kami sendiri. kami bukan ustadz, kami hanyalah penuntut ilmu, oleh karena itu adalah sebuah adab bagi kami untuk merujuk segala sesuatu kepada sumbernya yaitu para 'ulama.

HUKUM MEMANGGIL NON-MUSLIM SEBAGAI SAUDARA

Jumat, 10 Desember 2010
Oleh : Abu Al-Jauzaa'



Pada beberapa kesempatan kita sering mendengar perkataan yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa : “Kita semua bersaudara”. Padahal di situ bercampur antara muslim dan non-muslim. Atau dalam konflik SARA yang terjadi di beberapa daerah Indonesia, sering disebutkan bahwa masyarakat muslim dan non-muslim itu bersaudara. Atau dalam ungkapan basa-basi sejenis. Mungkin tujuan orang yang mengatakan itu adalah demi menjaga persatuan, etika kehidupan bermasyarakat, dan yang lainnya.

Pada kesempatan ini akan coba dituliskan dari apa yang telah dijelaskan oleh para ulama tentang permasalahan dimaksud ditinjau dari kaca mata syari’at.
Allah ta’ala telah berfirman :

إِنّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujuraat : 10).

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya ketika berkomentar tentang ayat tersebut menyebutkan beberapa hadits, diantaranya :

المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يسلمه

”Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh mendhalimi dan membiarkannya (didhalimi)” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).